Sumber :
- Antara
Ternyata Sudah Janjian, Fakta Mengejutkan Aksi Dua Pria yang Nekat 'Main' di Dalam Bus TransJakarta
Polisi mengungkap fakta baru dibalik aksi dua pria, tersangka dalam kasus ekshibisionisme hingga masturbasi, di dalam bus TransJakarta, pada Kamis (15/1/2026).
Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:38 WIB
“Tersangka dijerat pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila dimuka umum,” tegasnya. (ars/dpi)