news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sosok Bripda Muhammad Rio,anggota Brimob Polda Aceh & Ilustrasi mobil Gegana Brimob.
Sumber :
  • Kolase Istimewa & Antara

Siapa Sih Bripda Muhammad Rio? Eks Anggota Brimob Polda Aceh yang Membelot Jadi Tentara Bayaran Rusia

Mengupas tuntas profil sosok Bripda Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang di-PTDH dari Polri akibat disersi pilih gabung tentara bayaran Rusia.
Minggu, 18 Januari 2026 - 20:53 WIB
Reporter:
Editor :

Pada 19 Desember 2025, catatan Kepolisian menunjukkan Rio kembali menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk terbang ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK).

Bripda Rio pun sempat dipanggil sebanyak dua kali. Proses pemanggilan terhadap anggota yang bertugas di Yanma Polda Aceh itu terjadi pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.

"Perkembangannya kami laporkan ke Bidpropam," lanjutnya.

Sementara Satbrimob Polda Aceh resmi melakukan penerbitan Bripda Muhammad Rio dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penerbitan tersebut tertuang dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 ter tanggal 7 Januari 2026.

Dipecat sebagai Anggota Polri

Bridpropam Polda Aceh tidak bisa tinggal diam atas keputusan Bripda Rio. Divisi tersebut menggelar dua kali Sidang KKEP secara in absentia, tepatnya di ruang Sidang Bid Propam Polda Aceh pada Jumat (9/1/2026).

Dalam hal ini, Bripda Rio resmi mendapatkan sanksi dipecat atau berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia juga terjerat Pasal Ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e.

Bripda Rio juga dijatuhi Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, & c serta Pasal 8 huruf c angkat 1 Peraturan Kepolisian NKRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia," terangnya.

"Yang bersangkutan artinya telah tiga kali menjalani sidang. Pada akhirnya memunculkan putusan terakhir dengan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atauu PTDH," lanjutnya.

(hap)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:00
10:04
02:11
03:07
01:56
05:09

Viral