- tvOnenews.com/Syifa Aulia
DPR Apresiasi Presiden Prabowo Tak Potong TKD Aceh, Sumbar, dan Sumut untuk Penanganan Bencana
Jakarta, tvOnenews.com – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tidak memotong anggaran transfer keuangan daerah (TKD) tahun 2026 untuk Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dalam rangka penanganan bencana.
Menurut Indrajaya, kebijakan tidak dipotongnya TKD tersebut mencerminkan keberpihakan negara terhadap daerah-daerah yang tengah menghadapi kondisi darurat akibat bencana alam. Dengan tetap utuhnya alokasi TKD, pemerintah daerah dinilai memiliki ruang fiskal yang memadai untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana.
“Kami mendukung penuh langkah Presiden Prabowo yang tidak memotong TKD untuk Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Ini keputusan yang tepat agar penanganan pascabencana bisa dilakukan secara cepat, efektif, dan tidak terhambat persoalan anggaran,” ujar Indrajaya di Jakarta, Senin (19/1/2026).
TKD Tetap Utuh, Pemulihan Daerah Lebih Cepat
Indrajaya menegaskan bahwa keberadaan anggaran TKD yang tidak dipotong sangat krusial dalam mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak bencana. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk perbaikan infrastruktur, pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat, hingga pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Ia menilai keputusan Presiden Prabowo untuk mempertahankan TKD Aceh, TKD Sumatera Barat, dan TKD Sumatera Utara sebagai langkah konkret negara hadir dalam situasi darurat.
“Kecepatan pemulihan sangat bergantung pada ketersediaan anggaran di daerah. Dengan TKD tetap utuh, pemerintah daerah bisa bergerak lebih cepat membantu masyarakat,” katanya.
DPR Minta Pengawasan Ketat Dana TKD
Meski mendukung kebijakan TKD tidak dipotong, Indrajaya mengingatkan pentingnya pengawasan dalam penggunaan anggaran tersebut. Ia meminta pemerintah daerah memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Saya meminta agar penggunaan anggaran dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan pengawasan ketat sehingga tidak terjadi penyelewengan di tingkat bawah. Dana ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat korban bencana,” tegasnya.
Ia juga mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat pengawasan agar setiap rupiah TKD yang digelontorkan benar-benar tepat sasaran dan mampu mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat di wilayah terdampak.
Mendagri: TKD 2026 Dikembalikan Setara Tahun 2025
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa TKD untuk Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara tahun 2026 tidak dipotong dan dikembalikan setara dengan alokasi TKD tahun 2025 setelah efisiensi.
Menurut Tito, kebijakan tersebut disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai rapat bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Jawa Barat, pada Sabtu (17/1/2026).
Keputusan ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah di wilayah terdampak bencana karena memberikan kepastian anggaran dalam merancang program rehabilitasi dan rekonstruksi.
TKD Dinilai Bukti Komitmen Negara
Indrajaya menilai kebijakan tidak dipotongnya TKD sebagai bukti nyata komitmen negara dalam melindungi rakyat dan memastikan daerah mampu bangkit pascabencana. Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal harus adaptif terhadap kondisi darurat yang dihadapi masyarakat.
“Negara harus hadir di saat rakyat menghadapi musibah. Dengan TKD tetap utuh, daerah bisa fokus pada pemulihan tanpa dibebani persoalan kekurangan anggaran,” ujarnya.
Ia juga berharap kebijakan ini dapat menjadi preseden positif dalam penanganan bencana di masa mendatang, di mana aspek kemanusiaan dan keberlanjutan pembangunan daerah tetap menjadi prioritas utama pemerintah pusat.
Kesimpulan
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memotong TKD Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara tahun 2026 mendapat apresiasi dari DPR. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bukti komitmen negara dalam mempercepat penanganan dan pemulihan pascabencana. Dengan pengawasan yang ketat dan pengelolaan yang transparan, dana TKD diharapkan benar-benar berdampak bagi masyarakat di daerah terdampak.