news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Heboh Raja Kripto Indonesia Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Hukumnya dalam Islam Haram dengan Alasan ini.
Sumber :
  • YouTube Timothy Ronald

Korban Bertambah! Wanita Ngaku Rugi Rp1 Miliar Terkait Dugaan Penipuan Trading Kripto Seret Nama Timothy Ronald

Agnes Stefani (25) muncul ke permukaan, membawa kisah kerugian yang nilainya tak main-main, yaitu lebih dari Rp1 miliar.
Selasa, 20 Januari 2026 - 07:08 WIB
Reporter:
Editor :

"Saya nganggepnya seperti itu sih bukan konten flexing atau instant being rich. That's it," ucap dia.

Agnes juga meluruskan soal keuntungan yang sempat diraih. Jika pernah mencatat profit, hal itu bukan berasal dari arahan pihak terlapor, melainkan hasil kemampuan pribadinya sebagai trader. Beberapa saran memang sempat diikuti, namun keputusan utama tetap diambil berdasarkan analisis sendiri.

"Saya join kelas dia juga kan sebenarnya bukan untuk sinyal gratis ya, lebih kayak ke fundamental dan sebagainya," ucap dia.

Sementara itu, penasihat hukum Agnes, Jajang, menyebut laporan kali ini merupakan bagian dari rangkaian pengaduan korban lain yang mengalami dugaan serupa. Namun, laporan tersebut sengaja tidak digabung.

"Salah satu adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Jajang.

Menurut Jajang, setiap korban memiliki hak untuk melapor secara pribadi. Bahkan, pada hari yang sama sebenarnya terdapat rencana tiga pelapor yang akan maju. Namun setelah pertimbangan internal, diputuskan hanya satu korban yang melapor terlebih dahulu.

"Sebetulnya hari ini tuh dijadwalkan kita punya tiga orang pelapor. Cuma setelah kami pikir-pikir, kami berunding, kami cukup satu pelapor aja hari ini," tuturnya.

Untuk laporan terbaru ini, nilai kerugian korban yang maju tercatat lebih dari Rp1 miliar. Meski demikian, Jajang membuka kemungkinan adanya laporan lanjutan dalam waktu dekat.

"Kalau yang hari ini, pelapornya Rp 1 Milyar lebih. Yang hari ini, yang satu orang. Sebetulnya kalau mau maju semua, karena ada pertimbangan satu dan lain hal. Tapi tidak menutup kemungkinan hari berikutnya akan ada laporan-laporan kembali menyusul," katanya.

Dalam kasus ini, pihak terlapor yang masih dalam lidik disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1), dan atau Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 492 KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sebelumnya diberitakan, dugaan penipuan berkedok trading kripto menyeret nama besar ke ranah hukum. Seorang korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya setelah mengaku mengalami kerugian fantastis akibat investasi aset kripto yang menjanjikan keuntungan berlipat.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:07
02:51
01:21
02:12
02:53
00:51

Viral