- YouTube Timothy Ronald
Korban Bertambah! Wanita Ngaku Rugi Rp1 Miliar Terkait Dugaan Penipuan Trading Kripto Seret Nama Timothy Ronald
Laporan itu telah dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Ia memastikan, aparat kepolisian telah menerima laporan dari pelapor berinisial Y.
“Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski demikian, kepolisian masih berhati-hati dan belum menetapkan pihak terlapor.
Menurut Budi, laporan tersebut kini masih berada pada tahap penyelidikan awal. Penyidik akan mendalami perkara dengan memanggil sejumlah pihak terkait serta menelaah barang bukti yang diserahkan pelapor.
Foe Peace Simbolon/VIVA