news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Perakit-Penjual Senpi Ilegal di Sumedang, Pasarkan Melalui E-Commerce hingga Medsos.
Sumber :
  • tvOnenews - adinda

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Perakit-Penjual Senpi Ilegal di Sumedang, Pasarkan Melalui E-Commerce hingga Medsos

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam,
Selasa, 20 Januari 2026 - 18:52 WIB
Editor :

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Kami lakukan pengembangan terhadap tersangka yang lainnya dan kami akan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang sudah kami tetapkan DPO, dan kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman dan rasa nyaman bagi warga masyarakat Jakarta. Kita sama-sama jaga Jakarta,” tutur Iman. (ars/aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:00
16:47
09:09
04:22
01:14
00:56

Viral