- TikTok/Pak Maidi
KPK Sita Rp550 Juta dari Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Wali Kota Madiun
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MD selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan MD, dan TM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu, 21 Januari 2026.
Dari kasus tersebut, lembaga antirasuah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp550 juta. Asep menyampaikan bahwa uang itu disita dari dua orang.
Rinciannya, uang tunai Rp350 juta disita dari orang kepercayaan Maidi yang bernama Rochim Ruhdiyanto dan uang tunai Rp200 juta disita dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) telah dilakukan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
KPK mengungkapkan bahwa penangkapan Maidi dilakukan terkait perkara pemberian imbalan dalam proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
KPK menyampaikan bahwa ada dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Klaster pertamanya yakni dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dan yang kedua dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Rahmat Fatahillah Ilham