- Aldi Herlanda/tvOnenews
Fantastis! Wali Kota Madiun Diduga Terima Gratifikasi Rp1,3 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi (MD) selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030 menerima gratifikasi hingga Rp1,3 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dugaan gratifikasi tersebut terdiri atas Rp1,1 miliar dan Rp200 juta.
“KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu, 21 Januari 2026.
Sementara itu, dia menjelaskan dugaan gratifikasi Rp200 juta terkait dengan proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
“MD melalui TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee (imbalan, red,) sebesar enam persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Rahmat Fatahillah Ilham