- dok. BPMI Istana Negara
Prabowo Bongkar Pelanggaran Izin, 28 Perusahaan Dicabut di Tiga Provinsi Bencana Sumatera
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto, memerintahkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah tegas itu diputuskan usai rapat terbatas dari London, Inggris, Senin (19/1).
Rapat yang berlangsung secara virtual membahas hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan-perusahaan yang mengelola sumber daya alam di kawasan terdampak.
Dalam laporan satgas, ditemukan pelanggaran perizinan dan pemanfaatan hutan oleh sejumlah korporasi.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, dikutip Rabu (21/1/2026).
Dari total 28 perusahaan, 22 di antaranya merupakan perusahaan pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas konsesi 1.010.991 hektare.
Sisanya enam perusahaan bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Berdasarkan pemeriksaan, 22 PBPH yang dicabut masing-masing terdiri dari tiga perusahaan di Aceh, enam di Sumatra Barat, dan 13 di Sumatra Utara.
Sementara enam PBPHHK terbagi merata: dua di Aceh, dua di Sumatra Barat, dan dua di Sumatra Utara.
Prasetyo menyampaikan apresiasi atas kerja keras Satgas PKH dan seluruh aparat di lapangan.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang terus-menerus memberikan dukungan kepada kami semua di dalam menjalankan tugas dari negara,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah akan terus memperketat penertiban usaha berbasis sumber daya alam untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
“Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” kata Prasetyo.
Pencabutan izin ini menjadi sinyal bahwa pemerintah memandang ketertiban izin, tata kelola hutan, serta penegakan aturan lingkungan sebagai instrumen penting di tengah upaya pemulihan wilayah terdampak bencana. (agr/muu)