- antara
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sekretaris Kemen LH, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu dipastikan sudah tak lagi beroperasi.
"Kalau sekarang dengan dicabut berarti tidak beroperasi," katanya, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Rosa menerangkan, Kementerian LH berkomitmen untuk memperbaiki lahan pasca dicabutnya izin 28 perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, KLH menyusun menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan langkah lanjutan pengelolaan lahan.
"Karena memang mereka telah berkontribusi terhadap bencana yang terjadi, dan ini adalah salah satu dari tindakan pemerintah untuk bagaimana kita memperbaiki kembali alam yang ada di situ," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pencabutan izin ini dilakukan setelah hasil investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan menemukan adanya pelanggaran hukum serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan hutan serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di masa mendatang.
Pemerintah menegaskan bahwa penindakan ini juga merupakan upaya penegakan hukum agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai sekitar 10.592 hektare.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.(aha/raa)