news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9)..
Sumber :
  • Antara

85 Ribu Hektar Tanah TNI AU Dikuasai Korporasi Gula Bertahun-tahun, KPK Telusuri Dugaan Jual Beli Lahan Negara

Setelah izin HGU tersebut resmi dicabut, aparat penegak hukum kini bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang mengiringi penerbitannya.
Kamis, 22 Januari 2026 - 10:53 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Polemik kemunculan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan gula di atas lahan Lanud Pangeran Mohammad Bunyamin milik TNI Angkatan Udara (AU) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, terus memanas. 

Setelah izin HGU tersebut resmi dicabut, aparat penegak hukum kini bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang mengiringi penerbitannya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama menaruh perhatian serius terhadap penerbitan HGU seluas 85.244,925 hektare yang tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung bersama sejumlah perusahaan lain yang tergabung dalam Sugar Group Companies (SGC).

Lahan yang merupakan aset negara dan seharusnya berada di bawah penguasaan TNI AU itu diduga beralih fungsi dan dikuasai korporasi gula selama bertahun-tahun.

KPK menegaskan akan menelusuri secara mendalam proses terbitnya HGU tersebut, termasuk dugaan adanya praktik jual beli lahan negara yang berujung pada penguasaan oleh perusahaan swasta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tengah merunut status kepemilikan lahan sejak awal untuk memastikan legalitas penguasaannya.

“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu bisa diperjualbelikan, dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak. Karena tadi itu rapatnya kita merunut dari sejarahnya tanah tersebut,” ujar Asep, Kamis (22/1/2026).

Meski demikian, Asep menekankan bahwa pengusutan perkara ini masih berada pada tahap awal. KPK saat ini fokus memetakan kronologi dan waktu terjadinya dugaan pelanggaran hukum.

“Nah dari sanalah makanya kita akan terus mendalami prosesnya. Tapi tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempus-nya, waktunya,” katanya.

Asep menambahkan, aspek daluwarsa menjadi perhatian penting dalam penanganan perkara tersebut.

“Karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya daluarsa. Nah, kapan itu terjadi, nah ini akan kita dalami. Baik di Kepolisian, di Kejaksaan maupun di KPK,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan terhadap perkara ini tengah berjalan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan penyidikan masih berlangsung dan belum rampung.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:21
02:59
06:26
01:02
04:07
01:42

Viral