- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Bukan Hanya Jual Beli Jabatan, Bupati Sudewo Ternyata Juga Berstatus Tersangka Terkait Kasus Korupsi Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut dugaan keterlibatan Bupati Sudewo dalam kasus dugaan korupsi jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kapasitasnya sebagai anggota DPR RI.
"Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi VV" ucap Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kamis (22/1/2026).
Diketahui, Komisi V DPR RI merupakan mitra atau berhubungan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Budi menjelaskan Sudewo memiliki peran dalam pengawasan saat dirinya menjadi anggota Komisi V DPR RI bukan saat menjabat sebagai Bupati Pati.
Diduga pula Sudewo mendapatkan aliran-aliran dana dari proyek pembangunan di DJKA dari sejumlah pihak.
"Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya," jelasnya.
Sehingga penetapan tersangka terhadsp Sudewo dalam kasus ini berdasarkan keterangan dari beberapa orang yang terlibat.
"Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA," ucapnya.
Diketahui, Sudewo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Sudewo bersama tiga tersangka lainnya yakni YON, JION, dan JAN ditahan di Rutan KPK pada 20 hari pertama.
Namun, sebelum dilakukan OTT kasus ini, Sudewo juga pernah diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi kereta api di DJKA.
KPK berharap dengan penetapan tersangka terhadap Sudewo ini menjadi jalur agar kasus DJKA ini dapat diungkap secara terang benderang.
"Ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus," tandasnya.(aha/raa)