news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Banjir di Jakarta.
Sumber :
  • Rivan Awal Lingga-Antara

Banjir Kepung Jakarta, Perusahaan Diimbau Terapkan Sistem WFH hingga Sesuaikan Jam Kerja untuk Keselamatan dan Kesehatan Pekerja

Perusahaan di wilayah Jakarta diimbau untuk menerapkan sistem work from home (WFH) hingga adanya penyesuaian jam kerja oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jumat, 23 Januari 2026 - 11:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan di wilayah Jakarta diimbau untuk menerapkan sistem work from home (WFH) hingga adanya penyesuaian jam kerja oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0001/SE/2026 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan WFH Karena Cuaca Ekstrem tanggal 22 Januari 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan iimbauan ini disampaikan mengingat kondisi cuaca ekstrem yang mengakibatkan genangan hingga banjir di ibu kota. 

“Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya,” katanya, Jumat (23/1/2026). 

Syaripudin menyebut kebijakan itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja.

Kebijakan juga dikeluarkan sebagai langkah untuk memastikan keberlangsungan kegiatan usaha.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca,” terangnya. 

Dalam pelaksanaan sistem kerja fleksibel, sambung dia, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Meski begitu, penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti sektor kesehatan, transportasi umum serta energi dan utilitas dasar.

Syaripudin menyebut imbauan ini disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha dan melalui pengaturan internal perusahaan. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral