news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Logo Dana Syariah Indonesia..
Sumber :
  • DSI

Bareskrim Polri Geledah Kantor DSI di Jaksel, Soal Dugaan Praktik Kecurangan dalam Kasus Gagal Bayar

Bareskrim Polri menggeledah kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) di District 8, Prosperity Tower, Lantai 12 di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan (Jaksel).
Jumat, 23 Januari 2026 - 16:47 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) di DISTRICT 8, PROSPERITY TOWER, Lantai 12 Unit A, B, dan J, di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

“Benar sore ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor DSI,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).

Lebih lanjut Ade Safri menerangkan, hingga saat ini penggeledahan di gedung tersebut masih berlangsung. Dirinya belum memerinci hasil yang didapatkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • ANTARA/Ilham Kausar

“Penggeledahan masih berlangsung,” ucap Ade Safri.

Sementara itu Ade Safri menegaskan bahwa penggeledahan dilaksanakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan praktik kecurangan dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Temuan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2025).

Ade Safri mengungkap adanya indikasi fraud dalam pengelolaan dana para lender yang seharusnya disalurkan kepada borrower

Dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga tidak disalurkan kepada borrower sesuai peruntukannya. 

Dana tersebut justru dialihkan ke rekening vehicle yang kemudian mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi PT DSI.

“Bukan disalurkan kepada borrower, tapi dialirkan ke rekening vehicle, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI,” tegasnya.

Menurut Ade Safri, rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham PT DSI. 

Pola transaksi yang dilakukan dinilai menyimpang dari tujuan pendanaan dan tidak sesuai dengan mekanisme layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan proyek-proyek fiktif. Proyek tersebut dibuat menggunakan nama borrower yang telah terdaftar di PT DSI, tanpa sepengetahuan pihak borrower. (ars/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral