- tvOnenews - adinda
Geledah Kantor Pusat DSI di Jaksel, Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Sertifikat hingga Dokumen Pengelolaan Dana
“Yang pertama, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi dari berbagai klaster,” kata Ade Safri.
Lebih lanjut Ade Safri menerangkan, penyidikan penanganan perkara a quo dimulai pada tanggal 14 Januari 2026. Penyidik telah memeriksa klaster Borrower, Lender, maupun pihak DSI.
“Penyidik telah memeriksa korban, atau dalam hal ini adalah pihak lender atau pemilik modal. Kemudian yang kedua dari pihak Borrower, kemudian dari pihak PT DSI sendiri, maupun dari pihak OJK,” terangnya.
Selain itu, dari pihak DSI dijelaskan, sebanyak 18 orang saksi telah diperiksa, diantaranya pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI. Namun Ade Safri menegaskan bahwa seluruhnya masih berstatus saksi.
“Di tahap penyidikan ini, kami telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, baik bukti elektronik, dokumen, maupun surat berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI terkait dengan penyaluran dana masyarakat, dalam hal ini Lender yang diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Disalurkan ke proyek-proyek fiktif dengan menggunakan data maupun informasi dari listing dari Existing Borrower atau Borrower Existing,” bebernya. (ars/aag)