Bea Cukai Gagalkan Peredaran 9 Juta Batang Rokok Ilegal
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran hampir 9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi gabungan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Banten.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sebanyak 8.894.800 batang rokok ilegal merek SS yang diangkut menggunakan truk dan diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengiriman rokok ilegal tersebut, yakni seorang sopir truk berinisial P dan seorang pengawas pengiriman berinisial YK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh rokok yang diamankan tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp8,66 miliar.
Nilai tersebut berasal dari potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
Rincian potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan meliputi penerimaan cukai sekitar Rp6,67 miliar, pajak rokok sebesar Rp667,28 juta, serta PPN hasil tembakau sekitar Rp1,2 miliar.
Bea cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan.