Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana PT DSI, Seret Seorang Founder dan Advisor
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan satu orang tersangka yang baru ditetapkan yakni FH selaku Founder dan Advisor pada PT. DSI.
“Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas 5 (lima) alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, maka pada Hari Senin tanggal 8 Juni 2026, melalui hasil gelar perkara, kami kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu atas nama FH,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut, Ade Safri menerangkan, tersangka juga merupakan Eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Periode tahun 2014 - 2017 dan Eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Periode tahun 2017 - 2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu tersangka juga sebagai Eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018 - 2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu: tersangka TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (Eks Direktur) dan AS (Eks Direktur),” ucap Ade Safri.
Sementara Ade Safri mengungkap peran penting tersangka FH dalam perkara PT. DSI, antara lain yakni, tersangka mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan Afiliasi dari PT. DSI.
“Tersangka sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT. DSI. Tersangka aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat Rapat untuk pengembangan PT. DSI baik RUPS maupun Weekly Meeting,” tuturnya.
Selain itu, tersangka aktif mencari dan merekomendasikan Relasi/ Calon Pemodal/ Super Lender untuk PT. DSI. Kemudian mengetahui adanya Campaign Project Fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT. DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya, serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT. DSI.
“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap Tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 (dua) hari ke depan mulai tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan 27 Juni 2026,” tegas Ade Safri.(ars/raa)
Load more