news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Upacara Pelepasan Tiga Jenazah Korban Meninggal Jatuhnya Pesawat ATR 42-500.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

KKP Pastikan Penuhi Seluruh Hak Pegawainya yang Jadi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh hak korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 akan terpenuhi.
Minggu, 25 Januari 2026 - 14:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh hak korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 akan terpenuhi.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan di Auditorium Madidihang, Akademi Usaha Perikanan (AUP) Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (25/1/2026).

"Sudah dihitung, nanti akan diteruskan pak sekjen santunannya, yang jelas semua hak-hak mereka kita berikan," katanya.

Didit juga berduka cita atas meninggalnya tiga karyawan KKP yang gugur dalam menjalankan tugasnya.

"Semoga almarhum dapat ridho dan surga jannah," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KKP menggelar upacara penghormatan dan pelepasan jenazah tiga karyawannya yang menjadi korban jatuhnya pesawat ATR 42-500.

Penghormatan digelar di Auditorium Madidihang, Akademi Usaha Perikanan (AUP) Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu itu diselimuti dengan tangis keluarga.

Mereka tak kuasa menahan tangis saat orang yang dicintainya pergi untuk selama-lamanya.

Diketahui, ketiga korban dalam insiden itu yaitu Kapten Andy Dahananto selaku pilot pesawat, serta dua pegawai KKP, Ferry Irawan dan Yoga Naufal.

Ketiga jenazah ini diserahkan kepada negara untuk segera dilakukan prosesi pemakaman.

Jasad para korban ini terlihat dimasukan ke dalam peti, diluarnya terdapat bendera merah putih yang membalut peti tersebut.

Usai dilakukan penyerahan oleh pihak keluarga, selanjutnya peti-peti jenazah dibawa ke mobil bulan untuk dilangsungkan pemakaman.

Berdasarkan informasi, ketiganya dimakamkan di tempat berbeda yakni di Tempat Pemakanan Umum (TPU) Pondok Ranggon dan TPU Malaka I, Pondok Kopi. (aha/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral