news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (15/1), usai merasa keberatan atas pelimpahan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Dilaporkan ke Polda Metro! Pelapornya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Senin, 26 Januari 2026 - 11:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

"Iya benar dilaporkan," kata dia, Senin, 26 Januari 2026.

Yang bikin kaget, keduanya dilaporkan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Keduanya diketahui, pernah jadi tersangka kasus tudingan ijazah Palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Roy Suryo cs.

Meski membenarkan adanya laporan tersebut, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan ini belum bicara lebih jauh soal apa yang buat keduanya dilaporkan. Dia cuma mengatakan kalau laporan dibuat Minggu, 25 Januari 2026.

"Dilaporkan tadi malam," kata dia.

Untuk diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.

Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.

Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Foe Peace Simbolon

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:03
01:24
05:06
05:26
04:40
04:58

Viral