- YouTube/tvOnenews
Suami di Sleman Jadi Tersangka usai Bela Istri dari Jambret, Komisioner Kompolnas Angkat Bicara
tvOnenews.com - Kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan publik setelah peristiwa tersebut viral di media sosial.
Hogi diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang, saat dirinya berupaya mengejar pelaku penjambretan tas milik sang istri.
Peristiwa itu bermula ketika istri Hogi, Arista Minaya (39), menjadi korban penjambretan.
Hogi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berusaha mengejar dua pelaku hingga akhirnya terjadi kecelakaan yang menyebabkan kedua terduga penjambret meninggal dunia.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hogi dilakukan setelah penyidik melalui seluruh tahapan penyelidikan.
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polisi telah meminta keterangan dari Hogi, para saksi, serta ahli, dan menggelar perkara sebelum mengambil keputusan hukum.
Seiring mencuatnya kasus ini di ruang publik, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, turut angkat bicara.
Ia menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman dan monitoring terhadap penanganan perkara tersebut.
“Alasan yang pasti ini yang menjadi bagian pendalaman, monitoring dan klarifikasi kami ke pengawas internal Polda DIY,” ujar Yusuf Warsyim, dalam program Apa Kabar Indnesia Malam, tvOne.
Menurut Yusuf, salah satu faktor yang diduga memengaruhi berlanjutnya proses hukum adalah tidak terlaksananya upaya mediasi yang sempat dibuka sebelumnya.
“Hanya kami duga, karena ini informasinya sempat dibuka ruang mediasi tidak terlaksana. Maka kita duga ada tuntutan untuk mendapatkan keadilan dari pihak keluarga terduga pelaku jambret yang sudah meninggal dunia ini,” katanya.
- YouTube/tvOnenews
Ia menilai, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.
“Repot juga memang pihak penyidikan apabila ini ada tuntutan agar mereka diberikan keadilan juga atas peristiwa ini, itu yang pertama,” lanjut Yusuf.
Selain itu, Yusuf juga menyinggung kemungkinan adanya tuntutan lain yang berkaitan dengan santunan kecelakaan.