News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020, Eks Bupati Sri Purnomo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp500 Juta

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta memasuki tahap tuntutan.
Jumat, 13 Maret 2026 - 20:40 WIB
Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret mantan Bupati Sleman Sri Purnomo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta memasuki tahap tuntutan.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusuma Eko Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menuntut mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

"Menuntut terdakwa Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Serta, uang denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan penjara," kata Rindi saat membacakan amar tuntutannya.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Sebab, perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp10.952.457.030.

Jaksa juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Serta, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah.

Sementara, jaksa mengungkap hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar dakwaan kesatu subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat kesatu KUHP.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkan dengan agenda berikutnya pada Jumat (27/3/2026) mendatang.

 

Terdakwa Ajukan Pledoi

Pengacara terdakwa Sri Purnomo, Supriyadi menghargai tuntutan jaksa. Namun, ada rasa kecewa lantaran banyak fakta-fakta persidangan yang tidak diungkapkan dalam tuntutannya.

Kemudian, terkait dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) yang dilaksanakan secara berjenjang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu semua tidak diungkap di persidangan. Serta, peran orang-orang yang di persidangan banyak yang ditutup-tutupi," kata dia.

Ditanya soal tuntutan 8 tahun 6 bulan, Supriyadi melihat tuntutan tersebut merupakan bentuk frustasi jaksa melihat fakta-fakta persidangan yang tidak satupun dapat dibuktikan atas dakwaannya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM FH UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM FH UBK Buka Suara

BEM FH Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Nama Sekolah di Mataram Mulai Diganti Sesuai Tahun Berdiri

Nama Sekolah di Mataram Mulai Diganti Sesuai Tahun Berdiri

Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi memberlakukan perubahan nama Sekolah Dasar (SD) negeri di kota itu, yang disesuaikan dengan urutan tahun berdiri bersamaan dengan pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Klasemen Piala Dunia 2026: Argentina, Prancis dan Norwegia Lolos 32 Besar, 1 Wakil Asia Gugur

Klasemen Piala Dunia 2026: Argentina, Prancis dan Norwegia Lolos 32 Besar, 1 Wakil Asia Gugur

Klasemen Piala Dunia 2026, Selasa (23/6/2026), hadirkan sejumlah kepastian. Daftar tim 32 besar telah bertambah setelah Argentina, Prancis, dan Norwegia lolos.
Peringatan Hari Menstruasi Sedunia 2026 di Jakarta Utara

Peringatan Hari Menstruasi Sedunia 2026 di Jakarta Utara

Dalam rangka memperingati Hari Menstruasi Sedunia (Menstrual Hygiene Day) 2026, UNICEF Indonesia, Kimberly Clark-KC Softex dan SPEAK Indonesia sebagai penyelenggara berkolaborasi dengan Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara

Trending

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan seorang anggota DPRD setempat berinisial RA terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata
Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Detik-detik Polres Metro Bekasi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya

Beredar kabar terkait detik-detik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita 1.825 butir obat keras daftar G dalam pengungkapan kasus peredaran obat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT