- tvOnenews - Aldi Herlanda
Ahok Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan akan menghadiri sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret sembilan terdakwa. Kehadiran Ahok dijadwalkan dalam agenda pemeriksaan saksi di pengadilan pada Selasa pagi.
“Ya, hadir,” ujar Ahok singkat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/1), menegaskan kesiapannya memenuhi panggilan pengadilan.
Ahok menyebut dirinya akan datang sesuai jadwal sidang pukul 08.00 WIB sebagaimana tercantum dalam surat pemanggilan resmi. Sebelumnya, ia sempat dipanggil untuk memberikan keterangan pada Selasa (20/1), namun berhalangan hadir karena alasan tertentu.
Sidang ini merupakan bagian dari pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018 hingga 2023. Perkara tersebut menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang ditaksir sangat besar dan melibatkan sejumlah petinggi perusahaan di lingkungan Pertamina serta pihak swasta.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sembilan terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum. Para terdakwa tersebut terdiri dari:
-
Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa
-
Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024
-
Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024
-
Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA)
-
Dimas Werhaspati, Komisaris PT JMN
-
Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023
-
Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023
-
Edward Corne, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025
-
Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025
Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Perbuatan tersebut disebut menyebabkan kerugian negara dengan total mencapai Rp285,18 triliun.
Adapun rincian kerugian negara dalam perkara ini meliputi:
-
Kerugian keuangan negara:
-
2,73 miliar dolar AS
-
Rp25,44 triliun
-
-
Kerugian perekonomian negara:
-
Rp171,99 triliun
-
-
Keuntungan ilegal:
-
2,62 miliar dolar AS
-
Secara lebih rinci, kerugian keuangan negara terdiri atas sekitar 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi sepanjang periode 2021 hingga 2023.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara disebut berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak langsung pada beban ekonomi nasional. Adapun keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM yang bersumber dari dalam negeri.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kehadiran Ahok sebagai saksi dinilai penting mengingat posisinya sebagai Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019 hingga 2024. Kesaksiannya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode yang menjadi objek perkara.
Sidang lanjutan kasus ini diperkirakan masih akan menyedot perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampaknya terhadap sektor energi nasional serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMN strategis. (ant/nsp)