- Antara
Kementerian ESDM Tegaskan Sanksi, 45 IUP Tambang Batu Bara dan Mineral Terancam Dicabut
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak patuh aturan. Kementerian ESDM membuka peluang pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap 45 perusahaan tambang batu bara hingga mineral yang dinilai tidak memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi tambang.
Langkah tegas Kementerian ESDM ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan kepatuhan di sektor pertambangan nasional, khususnya dalam aspek perlindungan lingkungan pascatambang. Pemerintah menilai jaminan reklamasi merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh pemegang IUP agar aktivitas pertambangan tidak meninggalkan dampak kerusakan lingkungan berkepanjangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan puluhan perusahaan tersebut berasal dari total 190 perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi pembekuan IUP. Pembekuan dilakukan karena perusahaan tidak menempatkan dana jaminan reklamasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai sekarang sudah kita panggil, bisa dipastikan 35 atau 45 itu kita terminate mungkin nantinya,” ujar Tri dalam podcast di kanal YouTube Kementerian ESDM, dikutip Senin (26/1/2026).
Tri menegaskan, proses menuju pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM telah dijalankan sesuai prosedur. Sebelum masuk tahap terminasi, para pemegang IUP telah diberikan peringatan tertulis dan kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran administratif. Namun, sebagian perusahaan justru tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi.
“Kami coaching, hasilnya mereka kita panggil ada yang tidak datang dan beberapa kali tidak menyampaikan respons. Terhadap yang seperti itu, nanti kita cabut izinnya,” tegas Tri.
Meski belum memerinci identitas perusahaan batu bara dan mineral yang terancam dicabut izinnya, Tri memastikan bahwa 35 hingga 45 perusahaan tersebut berasal dari kelompok 190 perusahaan yang IUP-nya dibekukan sejak September 2025 oleh Kementerian ESDM.
Dari total 190 IUP yang dibekukan, Kementerian ESDM mencatat sebanyak 10 perusahaan telah memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi dan mendapatkan kembali status izinnya. Sementara itu, perusahaan lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa proses pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi tersebut berjalan beriringan dengan tahapan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2026. Saat ini, Kementerian ESDM tengah memproses sekitar 1.592 permohonan RKAB yang berkaitan langsung dengan kewajiban reklamasi tambang.
“Jadi 1.592 itu karena kita mewajibkan reklamasi sebagai bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan sebelum persetujuan RKAB,” jelas Tri.
Sebagai informasi, pada September 2025, Kementerian ESDM secara resmi menghentikan sementara kegiatan pertambangan 190 perusahaan batu bara dan mineral melalui sanksi administratif berupa pembekuan IUP. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025.
Saat itu, Kementerian ESDM menegaskan bahwa penangguhan kegiatan tambang berlaku hingga perusahaan menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban jaminan reklamasi pascatambang. Selama masa pembekuan, pemegang IUP tetap diwajibkan melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan masing-masing.
Kementerian ESDM juga meminta seluruh perusahaan yang IUP-nya dibekukan agar segera mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi sebagai prasyarat pemulihan status izin. Ratusan perusahaan tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, hingga Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui kebijakan ini, Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, transparan, dan berwawasan lingkungan. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh pemegang IUP agar patuh terhadap regulasi reklamasi tambang demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam nasional. (nsp)