news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Purbaya Ungkap Biang Kerok Penyebab Gangguan di Sistem Coretax

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya bakal memperluas bandwith pada sistem Coretax agar tak lagi mengalami gangguan saat digunakan masyarakat luas
Selasa, 27 Januari 2026 - 16:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya bakal memperluas bandwith pada sistem Coretax agar tak lagi mengalami gangguan saat digunakan masyarakat luas.

"Saya akan perluas bandwidth-nya dari Coretax supaya sampai April tidak ada gangguan," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Menurutnya, sistem Coretax tidak mengalami masalah pada saat kondisi normal atau trafiknya sedang sepi.

"Kemarin ketika mereka pamerkan ke saya itu masalah-masalah malah tidak ada. Artinya, dalam keadaan normal, dalam keadaan sepi, sepertinya sudah bagus aplikasinya. Cuma kalau (trafik) banyak jadi terganggu," ujarnya.

Karenanya, Purbaya memastikan akan memperluas bandwith Coretax, dalam rangka mengantisipasi kemungkinan banyaknya wajib pajak yang masuk ke sistem tersebut.

"Karena mungkin bandwidth-nya kurang lebar kali. Mungkin banyak sekali yang masuk pada waktu itu. Jadi saya pikir nanti Februari sampai Maret, April kali, saya perlebar bandwidth yang ada di Coretax," kata Purbaya.

"Jadi masalah terlalu padatnya orang yang masuk, nantinya tidak lagi menjadi masalah dari Coretax," ujarnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 372.184 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB.

Rinciannya, sebanyak 306.503 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 46.153 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Kemudian untuk wajib pajak badan, jumlahnya mencapai 19.394 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 37 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, otoritas pajak mencatat pelaporan dari 94 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 3 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 12.213.336, terdiri atas 11.340.535 wajib pajak orang pribadi, 844.058 wajib pajak badan, 88.959 wajib pajak instansi pemerintah, dan 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP. Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Mohammad Yudha Prasetya 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:44
03:26
01:32
06:03
01:24
05:06

Viral