news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang.
Sumber :
  • Istimewa

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rabu, 28 Januari 2026 - 01:00 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit mengatakan, dua tersangka yang diamankan yaitu berinisial D (36) dan S (45).

“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, dengan dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Tangerang, Banten,” kata Parikhesit, kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Lebih lanjut, Parikhesit menuturkan, kasus ini diungka bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Kemudian tim menelusuri ke depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.

“Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V. Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam kemasan teh China serta psikotropika Happy Five,” terangnya.

Adapun total barang bukti yang diamankan di TKP pertama, diantaranya 4 paket narkotika jenis sabu yang sudah dipecah, 5000 butir Happy Five, disertai timbangan elektrik, buku catatan, serta beberapa unit telepon genggam.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke TKP kedua, di sebuah rumah, Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang , sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian, petugas mengamankan satu tersangka lainnya dangan inisial S. 

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu dalam koper, yang seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang. Selain itu, juga ditemukan peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika,” jelasnya.

Sementara itu, Parikhesit menegaskan, total barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini yaitu narkotika jenis sabu dengan berat brutto 27,168 kilogram dan 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5).

“Barang bukti sabu dengan berat brutto 27,168 kilogram dan 5.000 butir Happy Five itu diperkirakan bernilai Rp41,7 miliar dan menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” tutur Parikhesit.

Atas peristiwa tersebut, saat ini seluruh barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:44
03:26
01:32
06:03
01:24
05:06

Viral