news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.
Sumber :
  • Antara

Update Kasus Dugaan Korupsi Zikron, Kejati Kembali Terima Pengembalian Kerugian Rp1,1 Miliar

Kejati Kalteng kembali menerima pengembalian kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, serta rutil oleh PT. Investasi Mandiri periode 2020-2025.
Rabu, 28 Januari 2026 - 06:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menerima pengembalian kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, serta rutil oleh PT. Investasi Mandiri periode 2020-2025.

"Sebelumnya kami juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp975 juta pada 12 Desember 2025," kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi di Palangka Raya, mengutip Antara pada Rqbu.

Dia mengungkapkan, dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut, sehingga total uang yang telah dikembalikan menjadi Rp2,1 miliar lebih atau tepatnya Rp2.111.137.500.

Pengembalian kerugian negara tersebut, dititipkan di Rekening Penampung Lelang (RPL) Kejati Kalteng di Bank Mandiri Cabang Palangka Raya.

"Hal ini merupakan komitmen kami Kejati Kalteng dalam upaya mengembalikan kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka," ucapnya.

Sebagai informasi, PT. Investasi Mandiri memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Komoditas Zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada 2020.

Namun dalam melakukan penjualan, perusahaan menggunakan Persetujuan Rencana Kebutuhan Alam Bangunan (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebagaimana kedok komoditas yang dijual berasal dari lokasi pertambangan perusahaan, namun faktanya PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli serta menampung hasil tambang masyarakat di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan serta Kabupaten Kuala Kapuas.

Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB yang digunakan sebagai dasar penjualan dan ekspor komoditas tersebut ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025.

Akibat penyalahgunaan persetujuan tersebut, penjualan komoditas yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. Investasi Mandiri dianggap legal, yang merugikan negara senilai Rp1,3 triliun.

Kerugian juga diperkirakan terjadi di sektor pembayaran pajak daerah, selain dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan adanya penambangan di kawasan hutan tanpa Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Saat ini penyidik masih terus berupaya mencari dan mengumpulkan aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut," demikian Hendri.(ant/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:32
08:21
00:59
01:54
03:44
03:26

Viral