news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

Kasus Suami Jadi Tersangka karena Lindungi Istri dari Jambret di Sleman, PDIP Murka: Aparat Gagal Membaca Rasa Keadilan Publik

Komisi III DPR melontarkan kritik tajam terkait penetapan suami di Sleman, Hogi (44) jadi tersangka setelah selamatkan istrinya Arsita (39) dari penjambret.
Kamis, 29 Januari 2026 - 16:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin melontarkan kritik tajam terkait penetapan suami di Sleman, Hogi (44) jadi tersangka setelah selamatkan istrinya Arsita (39) dari penjambret.

Politikus PDIP itu menegaskan, jika dirinya menjadi Kapolda DIY, pasti akan memberhentikan Kapolres Sleman yang membuat kasus Hogi berkepanjangan seperti saat ini.

"Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda," tegas Safaruddin, dalam rapat yang disiarkan di YouTube TV Parlemen, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, Polres Sleman telah menetapkan pasal salah dalam kasus yang menyeret warga sipil itu.

“Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, ini overmacht, alasan pembenar. Orang membela diri,” katanya menegaskan.

Ia kemudian menyinggung Pasal 34 KUHP baru, yang intinya menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana meskipun melakukan perbuatan terlarang dalam rangka membela diri dari serangan atau ancaman.

Selain itu, dirinya juga menyoroti kinerja Kejari Sleman yang menetapkan kasus Hogi sebagai P21 atau berkas lengkap dan siap dilanjutkan ke proses selanjutnya.

“Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi nda bener itu. Polres dan Kejaksaan, Anda koordinasi, tapi salah. Ini bukan RJ (Restorative Jusctice-Red),” ungkapnya.

Menurut Safaruddin, yang terjadi dalam kasus suami ditetapkan tersangka usai selamatkan istri dari jambret adalah bentuk kegagalan membaca rasa keadilan publik.

Kapolres Sleman sebelumnya juga menyatakan bahwa Hogi telah melakukan pembelaan tidak berimbang. 

Menurut Safaruddin, ada logika terbalik yang dinyatakan oleh Kapolres Sleman tersebut.

“Anda bilang tidak seimbang? Bukan pencurian pemberatan. Itu pencurian dengan kekerasan (curas). Yang mengejar itu orang sipil, Pak. Tidak bersenjata, tidak punya apa-apa. Justru yang tidak seimbang itu orang sipil mengejar pelaku curas,” ujarnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR mengadakan rapat bersama Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dilakukan untuk mendapatkan penjelasan terkait penetapan tersangka Hogi Minaya yang menyelamatkan istrinya dari jambret.

Di dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sleman mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya Hogi Minaya dan istrinya.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujarnya.

Edy mengakui kemungkinan penerapan pasal yang tidak tepat terkait kasus yang tengah ramai dibahas tersebut. (iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:01
01:28
05:06
02:41
02:06
02:28

Viral