news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya..
Sumber :
  • Antara

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu KTP hingga Ijazah di Tangerang Selatan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Jajaran Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, membongkar praktik pembuatan dokumen palsu lintas wilayah. 
Kamis, 29 Januari 2026 - 18:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, membongkar praktik pembuatan dokumen palsu lintas wilayah. 

Pria berinisial SP (31) ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan berbagai dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), ijazah, hingga dokumen kependudukan.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengungkapkan bahwa penangkapan SP dilakukan di kediamannya di daerah Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Operasi ini bermula dari keresahan warga terkait munculnya SIM palsu yang beredar luas.

"Upaya pengamanan ini sebagai tindak lanjut dari pelaporan adanya temuan peredaran SIM palsu di masyarakat," ujar AKP Dhady di Tangerang, Kamis (29/1).

Penyelidikan mendalam dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cisauk setelah menerima informasi awal dari masyarakat. 

Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju wilayah Bogor untuk mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Dalam proses pemeriksaan, SP mengakui seluruh perbuatannya. Ia tidak hanya memalsukan SIM, tetapi juga merambah ke dokumen lain seperti KTP, kartu NPWP, ijazah pendidikan, hingga surat keterangan dokter.

"Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak Juni 2025. Dokumen palsu tersebut dipasarkan melalui perantara teman (secara lisan) serta melalui media sosial," jelas Kapolsek.

Selama kurang lebih delapan bulan beroperasi, pelaku tercatat telah memproduksi dokumen ilegal dalam jumlah yang cukup banyak. 

Berdasarkan data kepolisian, SP telah menjual sedikitnya 80 lembar KTP, 25 lembar SIM, 30 lembar kartu NPWP, 25 lembar ijazah, dan 40 lembar surat keterangan dokter.

Modus operandi yang dijalankan SP tergolong cerdik namun melanggar hukum. Untuk pemalsuan SIM, ia memanfaatkan material SIM bekas yang kemudian dimodifikasi dengan mengganti foto pemilik dan masa berlakunya. 

Sementara untuk dokumen kertas lainnya, pelaku mencetaknya sendiri sesuai dengan permintaan para pemesan.

Akibat perbuatannya, SP kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam aturan hukum terbaru.

"Terhadap pelaku disangkakan dengan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," tegas AKP Dhady. (ant/dpi)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:01
01:28
05:06
02:41
02:06
02:28

Viral