- tvOnenews/Julio
Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Salahgunakan Gas N2O, Bisa Sebabkan Kematian
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan nitrous oxide (N2O) di luar medis. Hal itu disampaikan terkait penemuan tabung pink (whip pink) sebagai barang bukti kasus kematian Lula Lahfah.
"Jadi kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan," ucap Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes El Iqbal Sabtu (31/1/2026).
Iqbal menerangkan bahwa gas N2O kerap digunakan di dunia, kesehatan, pertanian, hingga otomotif.
Penggunaan gas ini juga telah diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 dan keputusan menteri terkait dengan penggunaan di fasilitas kesehatan.
Sehingga, masyarakat dilarang untuk menggunakan gas ini di luar dari peruntukkannya.
"Jadi memang fungsi dari gas Nitrous Oxide ini cukup beragam. Kemudian khusus untuk sektor kesehatan, gas Nitrous Oxide ini memiliki fungsi medis," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, penyalahgunaan gas medic merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata, baik itu dari kesehatan yang serius sampai kematian.
"(N2O) hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas medik ini," tandasnya. (aha)