- IST
Pakar Ungkap Celah Hukum di Kasus Kuota Haji Tambahan 2024, Soroti Asas In Dubio Pro Reo
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Prof Rudy Lukman, menilai penanganan perkara kuota haji tambahan 2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut masih menyisakan persoalan konstruksi hukum.
Ia menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak mengabaikan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Rudy menyampaikan, terdapat tiga pasal kunci dalam UU tersebut, yakni Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64. Selama ini, menurutnya, KPK cenderung menjadikan Pasal 64 sebagai dasar dugaan perbuatan melawan hukum. Pasal itu mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Padahal, kata Rudy, Pasal 8 dan Pasal 9 justru memiliki peran penting yang belum dikaji secara menyeluruh.
Ia menjelaskan Pasal 8 memberikan kewenangan kepada pemerintah atau menteri untuk menetapkan kuota haji Indonesia. Sementara itu, penggunaan frasa “dalam” dan “dengan” dalam norma hukum memiliki implikasi penafsiran yang berbeda dan tidak bisa disamakan.
Rudy menyoroti Pasal 9 yang menggunakan frasa “dalam hal ada kuota tambahan”. Menurutnya, frasa tersebut menegaskan bahwa kuota tambahan bersifat tidak pasti dan bergantung pada kondisi tertentu.
“Artinya, ada kemungkinan kuota tambahan itu tidak ada. Dengan logika hukum seperti ini, Pasal 64 tidak bisa serta-merta disatukan dengan Pasal 9,” ujar Prof Rudy dalam diskusi dan bedah buku yang digelar di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jumat (30/1/2026).
Diskusi dan bedah Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024 tersebut diselenggarakan oleh Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UI dengan tema Tabayyun Gus Yaqut, Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan.
Rudy menjelaskan, frasa “dalam hal” menunjukkan adanya situasi tertentu yang membuka ruang diskresi bagi menteri. Ketika kuota tambahan tersedia, menteri berwenang menentukan pembagiannya dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi sosial, jumlah jemaah, hingga faktor keselamatan.
“Apakah pembagian kuota itu harus saklek? Di situlah fungsi menteri sebagai pembantu presiden. Menteri bertindak atas nama presiden dalam menjalankan kekuasaan eksekutif,” tegas Rudy.
Ia menambahkan, konstruksi Pasal 9 tidak dapat dilepaskan dari posisi menteri sebagai pembantu presiden. Kewenangan tersebut bersifat atributif karena secara langsung diberikan oleh undang-undang.
Masih Debatable Secara Hukum
Rudy menilai perkara ini masih menyisakan ruang perdebatan hukum, khususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
"Kerugian negara memang ini masih debatable (diperdebatkan). Perbuatan melawan hukum juga masih debatable, karena ada Pasal 9 yang merupakan atribusi dari undang-undang bahwa menteri berwenang menetapkan kouta," tegasnya.
Ia mengungkapkan, sejak awal publik sempat menduga kasus ini akan mengarah pada pasal gratifikasi. Namun, dalam perkembangannya, penyidik justru menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menitikberatkan pada unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
"Ini artinya, tidak ada pasal gratifikasi. Ini yang menarik, yang dipermasalahkan itu adalah pembagian kuotanya. Jadi, sebetulnya itu arahnya adalah ke perbuatan melawan hukumnya yang di Pasal 2 dan 3. Pertanyaan hukumnya adalah, apakah kebijakan 50-50 atau 10 ribu jamaah reguler dan 10 ribu jamaah khusus merupakan suatu perbuatan melawan hukum?" katanya.
Guru Besar Ilmu Hukum itu menilai, sejak awal proses penyidikan, terjadi pergeseran konstruksi pasal yang digunakan. Penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menunjukkan tidak ditemukannya unsur penerimaan uang oleh Yaqut Cholil Qoumas. Kedua pasal tersebut lebih menekankan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ia juga menekankan pentingnya doktrin mens rea dalam hukum pidana. Menurutnya, harus ada niat jahat untuk dapat memidana suatu perbuatan kebijakan.
"Harusnya ada niat jahatnya, ada mens rea. Masa orang yang tidak tahu menahu, orang yang hanya mengambil kebijakan itu kemudian dihukum hanya karena mereka melakukan kesalahan yang sebetulnya tidak substansial. Sekarang kita kembali, apakah tindakan Gus Yaqut ini merupakan perbuatan melawan hukum?" tegasnya.
Terkait dugaan kerugian keuangan negara, Rudy menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dapat bertumpu pada potensi semata karena berisiko menimbulkan kriminalisasi kebijakan.
"Menteri sebagai kepanjangan presiden menyelenggarakan pemerintahan. Inilah kenapa kewenangan atribusi diberikan kepada menteri. Jadi, memang jauh ya dari konteks yang merugikan keuangan negara atau perbuatan melawan hukum. Kalau begitu nanti semua menteri takut dong dalam menetapkan kebijakan tertentu. Padahal ini ada banyak sekali elemen-elemen yang harus diperhitungkan," ucapnya.
Ia juga menyoroti teori sumber dalam hukum keuangan negara. Menurutnya, tidak semua dana dapat serta-merta dikategorikan sebagai keuangan negara.
"Pertanyaan saya adalah dana haji ini dari APBN atau bukan? Mungkin kalau dalam hal misalnya pelatihan-pelatihan petugas, fasilitas, itu pasti APBN. Tapi dana haji itu adalah dana siapa? Siapa yang mengelola dana itu?" tegasnya.
Karena itu, Prof Rudy mengingatkan pentingnya penerapan asas in dubio pro reo dalam proses penegakan hukum, yakni memilih penafsiran yang paling menguntungkan terdakwa ketika terdapat keraguan.
"Tidak hanya bukti tapi penaksiran juga. Ini kan kita ada benturan penaksiran. Kata KPK Pasal 64, kata yang lainnya Pasal 9 dong. Nah ini ada yang ditinggalkan. Azas in dubio pro reo itu tidak hanya dalam bukti tapi dalam segala hal. Kenapa? Karena ini berkaitan dengan azas lainnya dalam hukum, yaitu lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Artinya, kejahatan terbesar itu adalah menghukum orang yang tidak bersalah," tukasnya. (rpi)