news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan keterangan pers, Jumat (30/1)..
Sumber :
  • Antara

Ekonom Sebut Mundurnya Pucuk Pimpinan OJK adalah Bentuk Kritik Vulgar Terhadap Tekanan Presiden

Pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dua pejabat kunci pengawasan pasar modal dinilai bukan sekadar persoalan internal.
Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:13 WIB
Reporter:
Editor :

Bhima juga memperingatkan risiko penurunan kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional.

“Investor akan dis-trust dengan pengelolaan pasar keuangan, banyak lembaga internasional akan downgrade atau menurunkan minat berinvestasi di indonesia,” katanya.

Dalam jangka sangat pendek, Bhima memprediksi pasar saham akan bereaksi negatif.

“Senin depan koreksi saham berisiko terjadi sebagai reaksi investor terhadap mundurnya ketua OJK,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan diguncang pengunduran diri jajaran puncaknya. 

Ketua OJK Mahendra Siregar resmi menyatakan mundur dari jabatannya melalui keterangan tertulis pada Jumat (30/1/2026).

Pengunduran diri tersebut dilakukan bersamaan dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK).

OJK menegaskan seluruh proses pengunduran diri telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” demikian keterangan tertulis OJK.

Mahendra Siregar sebelumnya menyatakan, keputusan mundur yang diambil bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung proses pemulihan yang dibutuhkan di internal lembaga pengawas sektor keuangan. (agr/muu)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral