news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan keterangan pers, Jumat (30/1)..
Sumber :
  • Antara

Ekonom Sebut Mundurnya Pucuk Pimpinan OJK adalah Bentuk Kritik Vulgar Terhadap Tekanan Presiden

Pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dua pejabat kunci pengawasan pasar modal dinilai bukan sekadar persoalan internal.
Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.comPengunduran diri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bersama dua pejabat kunci pengawasan pasar modal dinilai bukan sekadar persoalan internal lembaga, melainkan sinyal krisis yang lebih dalam terkait independensi otoritas keuangan nasional.

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyebut peristiwa ini sebagai guncangan besar yang berpotensi menggoyang stabilitas pasar dan kepercayaan investor.

“Mundurnya Ketua OJK dan anggota Dekom OJK membuat shock semua pihak,” ujar Bhima Yudhistira saat dihubungi tvOnenews.com, Sabtu (31/1/2026).

Bhima menilai, pengunduran diri tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan adanya tekanan kuat dari pihak eksekutif. 

Mahendra Siregar saat masih menjabat Ketua OJK.
Sumber :
  • Antara

Ia menyoroti wacana perubahan porsi investasi asuransi dan dana pensiun di pasar saham yang disebut-sebut meningkat signifikan.

“Sepertinya ada tekanan dari eksekutif, dari Presiden (Prabowo Subianto) terutama perubahan porsi besar-besaran asuransi dan dana pensiun dalam investasi di saham, dari 8 persen ke 20 persen,” katanya.

Menurut Bhima, kebijakan tersebut berisiko besar dan berpotensi mengulang kegagalan pengelolaan dana publik di masa lalu.

“Seolah asuransi dan dana pensiun mau dikorbankan untuk tahan keluarnya modal asing. Padahal ada risiko Asabri jilid II di mana dana pensiun dan asuransi masuk ke saham spekulatif di bursa saham,” tegasnya.

Ia bahkan menilai langkah mundur Mahendra Siregar dan jajaran pengawas pasar modal sebagai bentuk kritik terbuka terhadap tekanan tersebut.

“Apa yang dilakukan Mahendra dan Inarno dkk. adalah kritik langsung dan vulgar terhadap tekanan dari presiden,” ucap Bhima.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi
Sumber :
  • ANTARA

Dampak lanjutan dari peristiwa ini, menurut Bhima, berpotensi sangat serius bagi perekonomian nasional. 

Ia menilai mundurnya pucuk pimpinan OJK menunjukkan kerapuhan sistem dan melemahnya independensi lembaga pengawas sektor keuangan.

“Pastinya ekonomi akan berguncang, menunjukkan kerapuhan dan hilangnya independensi dari lembaga otoritas keuangan. Ini masalah yang cukup serius. Elite cracking benar benar sedang terjadi,” ungkapnya.

Bhima juga memperingatkan risiko penurunan kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional.

“Investor akan dis-trust dengan pengelolaan pasar keuangan, banyak lembaga internasional akan downgrade atau menurunkan minat berinvestasi di indonesia,” katanya.

Dalam jangka sangat pendek, Bhima memprediksi pasar saham akan bereaksi negatif.

“Senin depan koreksi saham berisiko terjadi sebagai reaksi investor terhadap mundurnya ketua OJK,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan diguncang pengunduran diri jajaran puncaknya. 

Ketua OJK Mahendra Siregar resmi menyatakan mundur dari jabatannya melalui keterangan tertulis pada Jumat (30/1/2026).

Pengunduran diri tersebut dilakukan bersamaan dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK).

OJK menegaskan seluruh proses pengunduran diri telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” demikian keterangan tertulis OJK.

Mahendra Siregar sebelumnya menyatakan, keputusan mundur yang diambil bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung proses pemulihan yang dibutuhkan di internal lembaga pengawas sektor keuangan. (agr/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral