- istimewa - antaranews
Mundur Massal Petinggi OJK Dinilai Cermin Masalah Struktural, Investor Pilih Menahan Diri
“Pasar akan menilai bukan pada siapa yang mundur, melainkan pada apa yang dilakukan setelahnya,” tegasnya.
Menurutnya, jika dikelola dengan baik, pengunduran diri para petinggi OJK dapat menjadi titik balik menuju reformasi struktural yang lebih kredibel dan selaras dengan standar global. Sebaliknya, tanpa tindak lanjut yang kuat, volatilitas IHSG berisiko bertahan lebih lama dan terus membayangi kepercayaan investor.
Sebelumnya, Ketua OJK Mahendra Siregar resmi menyatakan mundur dari jabatannya bersamaan dengan dua pejabat strategis yang membidangi pengawasan pasar modal. Pengumuman tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis OJK pada Jumat (30/1/2026).
Selain Mahendra, pengunduran diri juga dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK). Ketiganya merupakan figur kunci dalam struktur pengawasan pasar keuangan nasional.
OJK memastikan proses pengunduran diri telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” demikian keterangan tertulis OJK. (agr/aag)