news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice Buron Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Riza Chalid.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice Buron Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Riza Chalid

Set NCB Interpol Indonesia resmi menerbitkan red notice terhadap buron kasus korupsi tata kelola mintak mentah, Riza Chalid. Langkah hukum lanjutan dilakukan.
Minggu, 1 Februari 2026 - 17:34 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Set NCB Interpol Indonesia resmi menerbitkan red notice terhadap buron kasus korupsi tata kelola mintak mentah, Riza Chalid.

Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan red notice ini telah terbit sejak Jumat (23/1/2026).

“Hari ini, Minggu 1 Februari 2025, secara resmi kami sampaikan bahwa kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu,” kata Untung, di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).

Lebih lanjut, Untung menerangkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti upaya yang dilakukan oleh Set NCB Interpol Indonesia yaitu melakukan koordinasi dengan counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga.

“Tentunya kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional, yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional,” jelas Untung.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung resmi memasukkan nama Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina persero, Subholding dan KKKS.

"Sudah. Terhadap MRC penyidik pada Gedung Bundar (sebutan Gedung Jampidsus Kejagung) telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025," beber Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).

Sementara itu, Kejagung telah mengajukan red notice terhadap Riza Chalid, Jurist Tan, dan Surya Darmadi sejak lama. Namun, red notice itu masih dalam proses.

“Terkait dengan permohonan kita kepada beberapa orang yang diproses di kita, kita sudah mengajukan red notice terhadap MRC (Riza Chalid), terhadap Jurist Tan, dan satu lagi Surya Darmadi,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Anang mengatakan red notice tersebut diajukan kepada Interpol di Lyon, Perancis, melalui NCB Interpol Indonesia.

“Kita sudah meminta Red Notice ke Interpol, melalui NCB di sini dan sudah diteruskan oleh NCB di Mabes Polri ke Interpol di Lyon, Perancis,” katanya. (ars/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral