News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasca Pemulangan Buron Kasus TPPU Michael Steven, Polisi Langsung Lakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang ditangkap, usai menjadi buronan Interpol Red Notice (IRN), terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selasa, 23 Juni 2026 - 18:39 WIB
Pasca Pemulangan Buron Kasus TPPU Michael Steven, Polisi Langsung Lakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang ditangkap, usai menjadi buronan Interpol Red Notice (IRN), terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menerangkan, saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka MS dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Sementara itu, Ade Safri menyebutkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan guna mengungkap kasus menjadi terang.

“Pasca penyerahan tersangka MS oleh Divhubinter Polri kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, untuk tersangka selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang menjadi buronan Interpol Red Notice (IRN). Pemulangannya ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi dari Kerajaan Maroko.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, yang bersangkutan diketahui terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri,” ungkap Untung, kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Lebih lanjut Untung menerangkan, dalam kasus tersebut, tersangka diduga menyebabkan kerugian investor yang mencapai sekitar Rp337,4 miliar.

Kemudian, Untung menuturkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Kerajaan Maroko. 

“Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya, Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6/2026),” ungkap Untung.

Sementara itu, Untung mengungkapkan, keberhasilan ekstradisi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapan Puasa Tasu’a dan Asyura 1448 H? Simak Jadwal Menurut Kemenag, Muhammadiyah, dan NU

Kapan Puasa Tasu’a dan Asyura 1448 H? Simak Jadwal Menurut Kemenag, Muhammadiyah, dan NU

Berikut jadwal puasa Tasu'a dan Asyura 1448 Hijriah atau tahun 2026, lengkap menurut Kemenag, Muhammadiyah, hingga Nahdlatul Ulama (NU).
Profil Damian van der Vart, Pemain Keturunan dari Ibu Model yang Dikaitkan dengan Proyek Timnas Indonesia Era John Herdman

Profil Damian van der Vart, Pemain Keturunan dari Ibu Model yang Dikaitkan dengan Proyek Timnas Indonesia Era John Herdman

Memiliki target di level internasional, John Herdman baru saja membawa Luke Vickery dan Mitchell Baker sebagai nama baru dalam skuad Timnas Indonesia.
Kawal Aspirasi Ojol, Dasco Pastikan Potongan Komisi 8 Persen Berlaku 1 Juli

Kawal Aspirasi Ojol, Dasco Pastikan Potongan Komisi 8 Persen Berlaku 1 Juli

Perusahaan aplikasi transportasi online, Gojek dan Grab, mengumumkan bahwa potongan komisi 8 persen untuk ojek online (ojol) akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kabar Gembira untuk Ojol, Potongan Aplikator Gojek dan Grab Maksimal 8% Mulai 1 Juli 2026

Kabar Gembira untuk Ojol, Potongan Aplikator Gojek dan Grab Maksimal 8% Mulai 1 Juli 2026

Gojek dan Grab sepakat untuk menurunkan potongan aplikator dari driver ojek online (ojol) sebesar maksimal 8% per 1 Juli 2026. Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden.
10 Ucapan Selamat HUT Kota Sabang ke-61 Tahun 2026, Inspirasi Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat HUT Kota Sabang ke-61 Tahun 2026, Inspirasi Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat HUT Kota Sabang ke-61 tahun 2026, yang bisa dijadikan sebagai inpirasi caption di media sosial.
Dilarang Masuk Kanada dan Lewati Laga Perdana Piala Dunia 2026, Thomas Partey Diizinkan Perkuat Ghana saat Hadapi Inggris

Dilarang Masuk Kanada dan Lewati Laga Perdana Piala Dunia 2026, Thomas Partey Diizinkan Perkuat Ghana saat Hadapi Inggris

Eks gelandang Arsenal, Thomas Partey, akhirnya mendapat izin untuk berlaga pada laga kedua Timnas Ghana di Grup L Piala Dunia 2026 saat menghadapi Inggris.

Trending

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Ini Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Ini Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Perlu diarahkan pada kepentingan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Selengkapnya

Viral