- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Soal Kelanjutan Pengajuan Red Notice Jurist Tan, Divhubinter Polri: Sedang dalam Proses
Jakarta, tvOnenews.com - Divhubinter Polri angkat bicara soal kelanjutan pengajuan red notice Jurist Tan, yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menerangkan, saat ini red notice masih dalam proses.
“Dan untuk red notice-nya sedang dalam proses. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini,” kata Untung, di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).
Sementara itu, Untung mengungkapkan, saat ini pihaknya juga telah memetakan keberadaan yang bersangkutan.
“Untuk calon subjek Interpol red notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana,” ujar Untung.
“Dan tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan red notice Riza Chalid, Jurist Tan, dan Surya Darmadi.
Dia menjelaskan Kejagung telah mengajukan red notice terhadap Riza Chalid, Jurist Tan, dan Surya Darmadi sejak lama. Namun, red notice itu masih dalam proses.
“Terkait dengan permohonan kita kepada beberapa orang yang diproses di kita, kita sudah mengajukan red notice terhadap MRC (Riza Chalid), terhadap Jurist Tan, dan satu lagi Surya Darmadi,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Anang mengatakan red notice tersebut diajukan kepada Interpol di Lyon, Perancis, melalui NCB Interpol Indonesia.
“Kita sudah meminta Red Notice ke Interpol, melalui NCB di sini dan sudah diteruskan oleh NCB di Mabes Polri ke Interpol di Lyon, Perancis,” katanya. (ars/iwh)