news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menggiring Bahar bin Smith saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat..
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa)

Kronologi Anak Buah Bahar bin Smith Aniaya Anggota Banser, Dibawa ke Ruangan Lalu Dieksekusi hingga Babak Belur

Polres Metro Tangerang Kota, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Ini kronologinya.
Minggu, 1 Februari 2026 - 22:04 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi ungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan anak buah Bahar bin Smith terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Polres Metro Tangerang Kota, telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2/2026).

Menurut Awaludin, penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. 

Ilustrasi Penganiayaan
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Di mana sebelumnya penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," katanya.

Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Kendati demikian, proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang," jelasnya.

Pada saat kejadian, seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. 

Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.

"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," kata dia. (ant)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral