- Tangkapan layar YouTube Uya Kuya TV
Besok, Bahar Bin Smith Dipanggil Polres Metro Tangerang Kota Terkait Kasus Penganiayaan di Tangerang
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar Bin Smith yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, Bahar bin Smith akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
“Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemanggilan besok di hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Budi, kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Sementara itu Budi belum mengungkap secara detail mengenai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun dijelaskan, pemanggilan ini berkaitan dengan peristiwa penganiayaan terhadap anggota Banser.
“Ini kaitan peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi oleh salah satu anggota Banser di wilayah Cipondoh,” tutur Budi.
Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di wilayah itu.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Sementara itu, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatt dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Adapun penetapan tersangka ini telah tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Ditegaskan Awaludin, pihaknya memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya tersebut, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. (ars/iwh)