- Istimewa
Rapat Pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan 2026, Ibas Singgung Pentingnya Kajian Ketatanegaraan
Jakarta, tvOnenews.com - Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Wakil Ketua MPR RI Bidang Koordinasi Komisi Kajian Ketatanegaraan (KKK/K3), yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, membuka Rapat Pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan 2026 dengan semangat optimisme untuk terus memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ibas memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras seluruh anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan.
“Kerja keras yang telah dilakukan oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan dalam tahun 2025 patut kita berikan penghargaan yang tinggi. Penyelesaian 95 persen anggaran adalah bukti nyata bahwa kita serius dalam melakukan kajian untuk kemajuan ketatanegaraan,” kata Ibas.
Ibas juga menekankan pentingnya kajian ketatanegaraan untuk memperkokoh prinsip-prinsip demokrasi dan menjamin keberlanjutan negara yang stabil, adil, dan sejahtera.
Selain itu, lulusan S3 IPB University tersebut menyoroti hasil evaluasi kinerja tahun 2025 yang berfokus pada penguatan lembaga MPR RI dan tindak lanjut isu-isu konstitusional.
“Kajian-kajian yang sudah dilakukan oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan menjadi sangat penting dalam menjaga relevansi sistem ketatanegaraan kita dengan perkembangan zaman,” tambah Wakil Ketua Dewan Penasihat KADIN ini.
Pada kesempatan ini, Ibas juga memaparkan beberapa agenda utama yang akan menjadi fokus dalam kajian Komisi Ketatanegaraan pada tahun 2026.
Pertama, Penguatan Lembaga MPR RI – Melanjutkan upaya untuk memperkuat kelembagaan MPR sebagai representasi dari kehendak rakyat dalam menjaga dan mengawal konstitusi.
Kedua, Penguatan Empat Pilar Kebangsaan – Menguatkan kesadaran akan empat pilar kebangsaan sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara.
Ketiga, Penyerap Aspirasi Masyarakat - Terus menyerap dan menampung aspirasi masyarakat sebagai bahan dasar dalam kajian konstitusional.
Keempat, Optimalisasi Kajian Konstitusi – Menyempurnakan kajian-kajian konstitusi yang relevan dengan kebutuhan hukum dan politik di Indonesia.
Rencana Besar Komisi Kajian Ketatanegaraan 2026
Sebagai bagian dari rencana besar tahun 2026, Edhie Baskoro menggarisbawahi beberapa fokus kajian konstitusional yang akan dibahas lebih lanjut.
Pertama, Pasal 33 UUD NRI 1945 – Pengelolaan ekonomi dan sumber daya alam dalam konteks global dan keadilan sosial.
Kedua, Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015 – Dampak putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan DPRD yang perlu dikaji lebih lanjut dalam konteks sistem pemerintahan daerah.
Ketiga, Reformasi Pilkada dan Pemilu – Mengkaji sistem pilkada yang lebih konstitusional dan memperkuat peran DPRD dalam pemerintahan daerah.
Keempat, Presidential Threshold – Dampak dari putusan MK mengenai peniadaan presidential threshold, dan bagaimana hal ini dapat memperkaya proses demokrasi.
Ibas sebagai perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat turut mengajak seluruh anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan untuk terus meningkatkan kualitas kajian dan menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk kemajuan bangsa.
“Kolaborasi dan sinergi antara semua pihak, baik lembaga legislatif, pemerintah, daerah, maupun masyarakatbadalah kunci untuk memastikan setiap kajian yang dilakukan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan sistem pemerintahan yang lebih baik,” tandasnya.
Dalam rapat tersebut, Pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari juga menyampaikan laporan komprehensif terkait kinerja dan arah kajian K3.
Ia menjelaskan bahwa buku laporan dan bunga rampai kajian K3 telah disampaikan kepada seluruh pimpinan MPR RI, alat kelengkapan, badan pengkajian, serta para pemangku kepentingan sebagai dokumentasi hasil kajian ketatanegaraan.
Menurutnya, prinsip dasar kajian K3 tetap berpijak pada konstitusi dan konstitusionalisme, negara hukum, demokrasi, perlindungan HAM, serta keadilan sosial, dengan fokus kajian antara lain Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat, pemberantasan korupsi, Pasal 18 terkait pemerintahan daerah, Pasal 33 tentang perekonomian nasional, serta berbagai TAP MPR strategis mengenai politik ekonomi, demokrasi, dan pembaruan agraria.
Ke depan, K3 juga merencanakan kunjungan ke sejumlah kampus untuk berdiskusi langsung dengan kalangan akademisi.
Rapat Pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan Tahun 2026 ini diikuti oleh Pimpinan K3 MPR RI, yakni Taufik Basari, Rambe Kamarul Zaman, Martin Hamonangan Hutabarat, Ajiep Padindang, serta Djarot Saiful Hidayat bersama para anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, yang terdiri dari berbagai partai termasuk dari Partai Demokrat.
Kehadiran pimpinan dan anggota K3 tersebut menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat peran kajian ketatanegaraan sebagai fondasi kebijakan MPR RI dalam menjaga konstitusi, demokrasi, dan arah pembangunan nasional yang berkeadilan.