- ANTARA
Buntut Konten Pornografi, DPR Sebut Pemblokiran Grok AI Tak Cukup, Dorong Regulasi AI
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menilai pemblokiran aplikasi kecerdasan buatan Grok AI karena memicu konten semi pornografi tidak bisa menjadi satu-satunya solusi dalam pengawasan ruang digital.
Hal tersebut disampaikan Amelia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Gedung DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan persoalan utama bukan semata pada alat atau platform teknologi, melainkan pada rendahnya literasi dan etika masyarakat dalam menggunakan ruang publik digital.
“Kalau kita ambil contoh soal kasus pemblokiran Grok karena bisa memicu konten semi pornografi, saya ingin menegaskan Pak, ini bukan urusan alatnya saja, tetapi juga literasi masyarakat terhadap ruang publik digital,” ujar Amelia.
Menurutnya, perkembangan AI generatif membawa tantangan baru yang berkaitan langsung dengan etika berinteraksi di ruang digital, termasuk munculnya perilaku cabul yang diekspresikan melalui teknologi.
“Ini terkait juga dengan etika, etika berinteraksi, kemudian perilaku cabul yang kemudian ditumpahkan lewat teknologi,” katanya.
Amelia mempertanyakan strategi pemerintah dalam meningkatkan literasi digital yang secara khusus menyasar konten AI generatif, bukan sekadar kampanye literasi digital yang bersifat umum.
“Yang saya ingin tanyakan, apa strategi literasi yang spesifik untuk konten AI generatif seperti ini, jadi bukan sekadar kampanye umum saja,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya indikator keberhasilan yang jelas agar kebijakan tidak berhenti pada langkah pemblokiran satu aplikasi, sementara masalah yang sama berpotensi muncul di platform lain.
“Bagaimana indikator keberhasilannya diukur dalam 6 sampai 12 bulan ke depan, agar pendekatannya tidak berhenti pada blokir suatu aplikasi saja lalu pindah masalah ke platform lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amelia membuka peluang perlunya regulasi khusus terkait kecerdasan buatan di Indonesi. Ia mencontoh langkah negara lain yang telah lebih dulu mengatur AI melalui undang-undang.
“Kalau memang itu diperlukan, kita bisa majukan untuk dibuat atau diusulkan undang-undang soal regulasi AI, seperti yang sudah ada di Korea Selatan,” pungkasnya. (rpi/muu)