news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji.
Sumber :
  • Antara

Soroti Kasus Kuota Haji Tambahan Gus Yaqut, Profesor UII Pertanyakan Dasar Pidana KPK

Membela Gus Yaqut, Profesor UII menilai persoalan pembagian kuota tambahan seharusnya dipahami secara utuh dengan melihat latar belakang kebijakan tersebut.
Kamis, 5 Februari 2026 - 15:27 WIB
Reporter:
Editor :

"Oleh karenanya, tidak termasuk bahwa itu bagian daripada kerugian keuangan negara, tapi keuangan swasta, murni bisnis layanan haji," katanya.

Mudzakkir juga menolak penggunaan konsep kerugian potensial loss dalam kasus tersebut. Menurutnya, hukum pidana mensyaratkan adanya kerugian nyata, bukan potensi kerugian.

"Itu enggak ada kerugian apa-apa. Kalau toh ada kerugian, maka pihak peserta jemaah haji yang bisa melakukan gugatan keperdataan, atau melakukan gugatan terkait dengan layanan haji yang tidak sesuai dengan janjinya—itu boleh."

Ia menilai, apabila ada persoalan kerugian, seharusnya diperiksa melalui mekanisme audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau lembaga auditor lain, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

"Kalau itu kerugian potensial, sudah jelas keliru, karena hukum pidana melalui putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh ada namanya potential loss atau kerugian potensial. Kerugian itu harus nyata. Dan kalau ruginya nyata, layanan itu nyata, semuanya nyata," katanya.

Menurut Mudzakkir, hingga saat ini tidak ada keluhan dari jemaah haji khusus terkait layanan yang diberikan oleh travel penyelenggara.

"Seingat saya sampai hari ini, saya bertanya kepada teman-teman travel haji, jemaah haji khusus tidak pernah ada yang komplain. Pelayanannya sangat prima, hotelnya bagus, semuanya bagus," ujarnya.

"Jadi kalau pihak jemaah haji itu menerima, ya saya kira sudah clear, clear and clean, bahwa itu adalah servis sesuai dengan apa yang dijanjikan (jasa travel)," katanya menegaskan. (rpi)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral