- Antara
Soroti Kasus Kuota Haji Tambahan Gus Yaqut, Profesor UII Pertanyakan Dasar Pidana KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakkir, memberikan pandangannya terkait kasus kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Menurutnya, dasar hukum pembagian kuota tambahan secara seimbang dengan komposisi 50:50 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Mudzakkir sependapat dengan sejumlah pakar hukum lainnya yang menilai Pasal 9 memberikan kewenangan diskresioner kepada Menteri Agama.
Karena itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengesampingkan keberadaan pasal tersebut dan menilai penyidik seharusnya terlebih dahulu mengakui bahwa Pasal 9 merupakan atribusi sah menteri.
"Terlepas dari itu semua, kalau menurut pendapat saya, Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama, pembagiannya itu jelas wilayah diskresi Kementerian Agama dan dasarnya memang seperti itu. Ya selagi diskresi itu ada, peraturannya ada, semuanya ada, KPK atau lembaga penyidik lain harus mengakui lebih dulu bahwa itu ada. Dan kalau itu ada, berarti itu wewenang diskresi Kementerian Agama. Selagi pada saat itu berlaku, itu artinya sah berlaku sebagai dasar hukum," kata Mudzakkir, dikutip Kamis (5/2/2026).
Ia mengingatkan, dalam perkara kuota haji tambahan 2024, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Padahal, kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 tersebut didasarkan pada Pasal 9, bukan Pasal 64, yang secara tegas memberikan kewenangan kepada menteri.
Menurut Mudzakkir, persoalan pembagian kuota tambahan seharusnya dipahami secara utuh dengan melihat latar belakang kebijakan tersebut. Ia menyebut, keputusan itu bersifat teknis karena penetapan kuota tambahan dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas menjelang musim haji.
"Saya ingin sampaikan, ini urusan teknis saja. Karena apa? Terbitnya penambahan kuota ini mepet, mungkin satu bulan menjelang musim haji," katanya.
"Kalau misalnya itu dibikin (dibagi) seperti Pasal 64, haji regulernya kurang lebih ya sekitar 15.000-an, dengan catatan nanti bisa jadi terpenuhi bisa jadi tidak. Karena pada umumnya jemaah haji itu belum lunas. Jadi kalau dalam waktu dua minggu terus lunas terus berangkat, saya kira itu agak sulit bisa memenuhi, melaksanakan keputusan itu."
Ia menjelaskan, pembagian kuota secara seimbang dilakukan dengan mempertimbangkan antrean panjang jemaah haji khusus yang dinilai setara dengan haji reguler, serta kesiapan finansial calon jemaah haji khusus yang memungkinkan keberangkatan lebih cepat.
"Maka sebenarnya Menteri Agama sudah mengambil posisi, reasoning-nya membagi 50:50 adalah dalam rangka untuk jemaah haji khusus, karena antreannya juga membengkak, sama membengkaknya dengan antrean haji reguler. Tapi memang potensi 10.000 calon jemaah haji khusus ini bisa cepat berangkat, sehingga cepat terpenuhi. Karena apa? Karena mereka pada umumnya orang kaya, memiliki dana kecukupan sehingga sewaktu-waktu bisa berangkat."
Dengan karakter kebijakan yang diskresioner, Mudzakkir menilai proses hukum yang berjalan harus mempertimbangkan kewenangan tersebut secara cermat. Ia mempertanyakan dasar pidana yang digunakan dalam kasus ini.
"Nah atas dasar itulah maka (KPK) ya harus hati-hati pada masalah haji ini, yang masuk perkara pidana itu yang mana sesungguhnya itu?" katanya.
Ia menegaskan, jika yang dipersoalkan adalah pembagian kuota secara fifty:fifty, maka kebijakan tersebut sah karena memiliki dasar hukum. Namun, apabila ditemukan unsur pidana lain, ia mempersilakan aparat penegak hukum menelusurinya dengan dasar hukum yang jelas.
"Tapi saya sebagai pengkaji hukum keberatan kalau ruang diskresioner, menteri punya kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam situasi tertentu dan sebagainya, tiba-tiba dinilai dalam konteks saat itu seolah-olah kebijakannya salah hanya oleh penyidik KPK. Saya kira itu tindakan yang tidak boleh dilakukan. Ujikan saja dulu ke Mahkamah Konstitusi, supaya diuji apakah sah atau tidak. Andaikata berlaku, dalam hukum pidana tidak boleh berlaku surut, non-retroaktif."
Selain itu, Mudzakkir juga mempertanyakan narasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Ia menegaskan dana yang digunakan dalam kuota haji tambahan berasal dari calon jemaah, bukan dari keuangan negara.
"Jawaban saya, itu tidak termasuk kerugian keuangan negara, karena masalah dana haji, kuota haji tambahan itu adalah dana kelolanya berasal dari calon jemaah haji."
Ia menjelaskan, dana haji khusus merupakan dana milik calon jemaah yang dikelola oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus, sehingga bersifat keuangan swasta dan bukan bagian dari keuangan negara.
"Oleh karenanya, tidak termasuk bahwa itu bagian daripada kerugian keuangan negara, tapi keuangan swasta, murni bisnis layanan haji," katanya.
Mudzakkir juga menolak penggunaan konsep kerugian potensial loss dalam kasus tersebut. Menurutnya, hukum pidana mensyaratkan adanya kerugian nyata, bukan potensi kerugian.
"Itu enggak ada kerugian apa-apa. Kalau toh ada kerugian, maka pihak peserta jemaah haji yang bisa melakukan gugatan keperdataan, atau melakukan gugatan terkait dengan layanan haji yang tidak sesuai dengan janjinya—itu boleh."
Ia menilai, apabila ada persoalan kerugian, seharusnya diperiksa melalui mekanisme audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau lembaga auditor lain, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
"Kalau itu kerugian potensial, sudah jelas keliru, karena hukum pidana melalui putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh ada namanya potential loss atau kerugian potensial. Kerugian itu harus nyata. Dan kalau ruginya nyata, layanan itu nyata, semuanya nyata," katanya.
Menurut Mudzakkir, hingga saat ini tidak ada keluhan dari jemaah haji khusus terkait layanan yang diberikan oleh travel penyelenggara.
"Seingat saya sampai hari ini, saya bertanya kepada teman-teman travel haji, jemaah haji khusus tidak pernah ada yang komplain. Pelayanannya sangat prima, hotelnya bagus, semuanya bagus," ujarnya.
"Jadi kalau pihak jemaah haji itu menerima, ya saya kira sudah clear, clear and clean, bahwa itu adalah servis sesuai dengan apa yang dijanjikan (jasa travel)," katanya menegaskan. (rpi)