news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Blueray Cargo.
Sumber :
  • dok.Blueray Cargo

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Jumat, 6 Februari 2026 - 09:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. 

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.

Dalam OTT yang digelar pada 4 Februari 2026, KPK menangkap total 17 orang, termasuk petugas DJBC dan staf PT Blueray Cargo. Namun, saat upaya penangkapan berlangsung, John Field berhasil meloloskan diri.

Lembaga antirasuah pun mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera membantu dengan melaporkan ke pihak berwenang.

KPK juga akan mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri (cekal) atas nama John Field untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta John Field kooperatif mengikuti proses hukum.

Konstruksi Kasus & Peran Blueray Cargo

Tidak banyak informasi mengenai sosok John Field, pemilik Blueray Cargo. Namun dia kabarkan menjadi otak yang memuluskan dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus ini. 

Asep mengatakan, kasus korupsi ini bermula dari kesepakatan antara pejabat DJBC dan pihak PT Blueray Cargo untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia sejak Oktober 2025. 

Para tersangka diduga bekerja sama untuk mengkondisikan jalur impor agar barang-barang yang diurus Blueray Cargo lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang impor palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa dicek petugas bea cukai.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah oknum petugas Bea Cukai menerima ‘jatah’ rutin dari Blueray Cargo, diperkirakan mencapai Rp 7 miliar per bulan, sebagai imbalan karena meloloskan barang melalui jalur yang tidak diawasi secara ketat.

Barang Bukti Disita dan Nilai Kerugian

Dalam penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman tersangka, kantor PT Blueray Cargo dan lokasi lain, penyidik berhasil mengamankan barang bukti senilai total sekitar Rp 40,5 miliar. Barang yang disita mencakup:

  • Uang tunai Rp 1,89 miliar
  • Uang tunai USD 182.900
  • Uang tunai SGD 1,48 juta
  • Uang tunai JPY 550.000
  • Logam mulia seberat 2,5 kg senilai sekitar Rp 7,4 miliar
  • Logam mulia seberat 2,8 kg senilai sekitar Rp 8,3 miliar
  • Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta

Barang bukti ini diamankan dari kediaman pejabat Bea Cukai, kantor Blueray Cargo, serta lokasi lain yang diduga terkait perkara.

Para Tersangka dan Status Penahanan

Selain John Field (JF), KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga pejabat DJBC:

  • Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC
  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan
  • Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen

Serta dua staf Blueray Cargo:

  • Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional

KPK telah menahan lima tersangka lainnya sejak 5 Februari 2026, sedangkan John Field masih buron dan masuk daftar pencarian KPK.

Kasus ini merupakan salah satu operasi penindakan KPK terhadap praktik suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC yang melibatkan importasi barang, dan menjadi sorotan publik karena bernilai tinggi serta melibatkan pihak swasta besar seperti Blueray Cargo. (nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral