Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang kawe atau ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya 'kongkalikong' antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Diketahui, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan beberapa hari lalu terkait dengan perkara importasi barang.
Hasilnya, sebanyak 17 orang diamankan, namun KPK hanya menetapkan sebanyak 6 orang saja termasuk Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026.
Lalu Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.
Sementara dari pihak PT Blueray yaitu John Field (JF) selaku pemilik perusahaan, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, bahwa kasus ini soal pengaturan rencana jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan terdapat dua jalur importasi yang masuk ke Indonesia yakni jalur hijau yang tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah yang harus dilakukan pengecekan fisik.
Namun dalam perkara ini sambung Asep, PT Blueray melakukan pengkondisian dengan pihak dari DJBC di jalur merah, dengan set up rule di angka 70 persen.
"FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," katanya, dikutip Jumat (6/2/2026).
Kemudian data rule tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting
Sehingga dengan pengkondisian tersebut bahwa barang kawe bisa dengan mudah masuk ke Indonesia.
"Dengan kondisi yang tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pengecekan fisik, sehingga barang-barang yang diduga palsu, kawe, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan," jelas Asep.
Load more