news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Drama OTT KPK di Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Kabur, Uang dan Emas Rp40 M Disita, Kini Dicekal dan Jadi Buron

Lembaga antirasuah juga telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta John Field menyerahkan diri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW atau berkualitas rendah.
Jumat, 6 Februari 2026 - 09:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berlangsung dramatis usai pemilik PT Blueray Cargo, John Field, berhasil kabur dan kini menjadi buronan. 

Lembaga antirasuah juga telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta John Field menyerahkan diri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW atau berkualitas rendah.

“Kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya, segera (beri tahu John Field, red.) untuk menyerahkan diri,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).

Selain itu, KPK memastikan akan mencegah John Field agar tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

Timeline OTT dan Penetapan Tersangka

– 4 Februari 2026: KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, menangkap 17 orang terkait praktik importasi barang yang mencurigakan.
– 5 Februari 2026: Dari OTT tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak Blueray Cargo.
– Tersangka dari DJBC meliputi Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen). Sementara dari pihak PT Blueray Cargo, selain John Field, ada Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi) dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).

Konstruksi Perkara

Menurut penyidik, perkara ini berawal dari dugaan pemufakatan jahat sejak Oktober 2025 antara pejabat DJBC dan pihak Blueray Cargo untuk mengatur jalur importasi barang agar barang KW ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.

Modus yang digunakan adalah pengkondisian jalur merah (yang semestinya diperiksa secara fisik) sehingga barang dapat lolos seperti melalui jalur hijau, sehingga tidak diawasi ketat oleh petugas bea cukai.

Detail Barang Bukti Disita

Dalam OTT tersebut, tim KPK juga menyita sederet barang bukti senilai miliaran rupiah, termasuk:

  • Uang tunai senilai Rp1,89 miliar
  • Uang tunai USD 182.900
  • Uang tunai SGD 1,48 juta
  • Uang tunai JPY 550.000
  • Logam mulia 2,5 kg senilai kurang lebih Rp7,4 miliar
  • Logam mulia 2,8 kg senilai sekitar Rp8,3 miliar

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral