news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia.
Sumber :
  • dok.Polri

Dirut hingga Komisaris PT DSI Jadi Tersangka Penggelapan Dana, Uang Rp4 M Lebih Disita Polisi

Ade menambahkan, penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka tersebut kepada Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Jumat, 6 Februari 2026 - 09:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menetapkan sejumlah petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi sejak 2018 hingga 2025.

Para tersangka itu adalah TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Ade menambahkan, penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka tersebut kepada Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka.

“Mengirimkan surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Dalam pengembangan perkara dugaan penipuan dan TPPU PT DSI ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00. Dana tersebut berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang telah diblokir.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah aset berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang sebelumnya dijaminkan di PT DSI.

Polri menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengusut tuntas dugaan penipuan dan pencucian uang yang melibatkan petinggi PT DSI, sekaligus memastikan perlindungan terhadap dana masyarakat yang terdampak kasus ini. (nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral