news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

KPK Tegaskan Buron OTT Bea Cukai Akan Dikejar Sampai Tertangkap

KPK memperingatkan tersangka kasus impor Bea Cukai yang kabur saat OTT dan menerbitkan surat cegah ke luar negeri agar segera menyerahkan diri.
Jumat, 6 Februari 2026 - 12:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan tegas kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang kabur saat operasi tangkap tangan (OTT). Lembaga antirasuah itu meminta agar tersangka segera menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dari enam tersangka yang telah ditetapkan, lima orang sudah ditahan sejak 5 Februari 2026. Namun satu tersangka lainnya hingga kini belum dapat diamankan karena melarikan diri saat OTT berlangsung.

“Ya satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Tersangka yang dimaksud diketahui berinisial JF atau John Field, selaku pemilik PT BR atau Blueray. KPK menegaskan bahwa meski tersangka belum ditahan, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan.

KPK Terbitkan Surat Cegah ke Luar Negeri

Sebagai langkah lanjutan, KPK telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap John Field. Pencekalan tersebut dilakukan guna memastikan tersangka tidak meninggalkan wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut Asep, penerbitan surat cegah menjadi salah satu instrumen penting agar tersangka tidak semakin menyulitkan penegakan hukum. Ia menegaskan KPK terus melakukan pelacakan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menemukan keberadaan John Field.

“Kami dari KPK menghimbau kepada saudara JF, atau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya, agar segera menyerahkan diri,” kata Asep.

KPK juga mengingatkan bahwa sikap kooperatif dari tersangka akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. Sebaliknya, tindakan menghindar dari pemeriksaan justru dapat memperberat posisi hukum yang bersangkutan.

Enam Tersangka Kasus Impor Bea Cukai

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lima di antaranya telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral