news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK Terkait Rencana PGN Akuisisi PT IAE

KPK memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Rini Mariani Soemarno (RMS) terkait kasus jual-beli gas di PT PGN dan PT IAE periode 2017-2021.
Jumat, 6 Februari 2026 - 20:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Rini Mariani Soemarno (RMS) terkait kasus jual-beli gas di PT PGN dan PT IAE periode 2017-2021.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Rini terkait soal rencana akuisisi PT PGN terhadap PT Inti Alasindo Energi (IAE).

"Bagaimana mekanisme dan proses-proses di jual-beli itu, kemudian rencana akuisisi PT IAE atau Isar Gas Group oleh PT PGN," katanya, Jumat (6/2/2026).

Budi juga menyebutkan, sebelum KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirut Pertamina ya berkaitan dengan holdingisasi di sektor gas," ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP itu, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun pada tanggal 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara kedua perusahaan tersebut setelah melalui beberapa tahapan.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.

KPK kemudian pada 1 Oktober 2025, mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka, dan langsung menahannya.

Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan.

Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS. (aha/aag)  

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral