news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Isi surat ditulis siswa SD yang bunuh diri di Ngada, NTT..
Sumber :
  • Istimewa

Sadis, Sekolah Siswa SD NTT yang Akhiri Hidupnya Diduga Kerap Diumumkan Namanya Karena Tak Mampu Bayar Pungutan

Tragedi kemanusiaan berupa aksi mengakhiri hidup siswa SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian setiap kalangan.
Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tragedi kemanusiaan berupa aksi mengakhiri hidup siswa SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian setiap kalangan.

Pasalnya, siswa SD berinisial YBR (10) memilih mengakhiri hidupnya usai tak mampu membeli buku untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM).

Buntu akan tak adanya buku dan kondisi ekonomi keluarga yanga tak mumpuni, YBR justru memilih mengakhiri hidpunya secara tragis pada Kamis (29/1/2025).

Di tengah duka atas tragedi kemanusiaan yang terjadi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru menemukan hal memilukan terhadap riwayat pendidikan di sekolah YBR.

Pasalnya, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengungkap jika adanya pungutan yang diwajibkan pihak sekolah kepada orangtua siswa.

Rumah duka anak SD di NTT yang meninggal dunia karena bunuh diri.
Sumber :
  • tvOne

"Memang ada sumbangan yang senilai Rp1 juta dan itu adalah sumbangan yang disepakati oleh sekolah dan komite. Uang ini uang komite," kata Diyah, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Diyah menuturkan pihak sekolah pun diduga akan melakukan pengumuman terhadap siswa yang belum membayarkan pungutan tak resmi itu.

KPAI pun mendesak Kementeriaan Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk dpat menindaklanjuti dugaan pengumuman yang disamapikan pihak sekolah jika siswa tak mampu membayar pungutan tak resmi itu.

"Meskipun informasi dari sekolah tidak ada pembicaraan (sumbangan) di depan anak, kami meminta Kemendikdasmen untuk mengecek kebenaran itu. Kami juga minta konfirmasi kepada orang tua karena pihak orang tua menyampaikan bahwa ada pengumuman siapa anak yang belum membayar," kata Diyah.

DPR RI Soroti Soal Pungutan

Ketua Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyoroti dugaan pungutan terhadap sekolah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang siswanya memilih mengakhiri hidup akibat tak mampu membeli buku dan pena.

Hetifah menegaskan, praktik pungutan di sekolah negeri bertentangan dengan prinsip wajib belajar dan aturan perundang-undangan.

“Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah,” kata Hetifah, saat dikonfirmasi Kamis (5/2).
Menurut Hetifah, dalam program wajib belajar, pungutan di sekolah pada prinsipnya sudah tidak diperbolehkan.

Ia menekankan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan oleh negara.

“Karena, dalam kerangka wajib belajar, pungutan di sekolah pada prinsipnya sudah tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Hetifah merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang secara tegas mengatur kewajiban negara membiayai pendidikan dasar.

“Berdasarkan UU Sisdiknas No. 20/2003, pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan, sehingga pungutan Rp 1,2 juta/tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum,” tegas Hetifah.

Meski demikian, Hetifah mengakui adanya aturan turunan yang membuka ruang sumbangan dari masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut memiliki syarat yang sangat ketat.

“Meskipun ada aturan turunan seperti Permendikbud No. 44/2012 yang mengizinkan sumbangan, namun dengan syarat yang sangat ketat: harus sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga tidak mampu,” jelasnya.

Karena itu, Komisi X DPR mendesak pemerintah dan pihak sekolah untuk konsisten menegakkan aturan, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

“Oleh karena itu, saya tentu mendesak pemerintah dan pihak sekolah, untuk menegakkan aturan ini secara konsisten, memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua,” pungkas Hetifah.(ant/rpi/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
08:11
03:01
01:30
04:46
05:55

Viral