news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Whip Pink Jadi Sorotan, Ini Aturan dan Regulasi Penggunaan Whip Pink Menurut Pemerintah

Whip Pink jadi sorotan pemerintah. Ini aturan penggunaan Whip Pink menurut BPOM dan Kemendag serta bahaya jika disalahgunakan.
Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:05 WIB
Reporter:
Editor :

“Ini sama seperti lem aibon. Sebenarnya untuk keperluan sepatu atau kayu, tapi disalahgunakan. Begitu juga Whip Pink, harus sesuai izin edarnya,” ujarnya.

BPOM Tegaskan Whip Pink Bukan untuk Inhalasi

BPOM menegaskan bahwa Whip Pink tidak boleh digunakan dengan cara dihirup langsung. Nitrous oxide dalam Whip Pink hanya berfungsi sebagai bahan penunjang pangan, bukan untuk konsumsi langsung ataupun inhalasi.

BPOM menyebut inhalasi N2O berpotensi menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen akut. Dampaknya bisa berupa gangguan saraf, kerusakan neurologis permanen, hingga risiko kematian.

Karena itu, BPOM meminta masyarakat menggunakan Whip Pink sesuai fungsi utamanya, yakni sebagai bahan pelengkap makanan dan minuman.

Whip Pink Juga Digunakan dalam Dunia Medis

Selain untuk kuliner, N2O juga digunakan di dunia medis sebagai gas anestesi dan analgesik ringan. Penggunaannya di fasilitas kesehatan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa Whip Pink sebagai produk kuliner tidak boleh dialihkan ke penggunaan medis maupun konsumsi non-pangan. Penyalahgunaan gas medis, termasuk dari produk seperti Whip Pink, dinilai sebagai persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak kesehatan berat.

Pemerintah Evaluasi Pengawasan Whip Pink

Mendag Budi Santoso mengatakan Kemendag bersama BPOM akan mengevaluasi kembali distribusi dan penggunaan Whip Pink di masyarakat, terutama jika ditemukan praktik yang tidak sesuai izin edar.

“Tapi kita cek lagi apakah itu dianggap sebagai penyimpangan. Kita koordinasi dulu dengan Badan POM karena kebijakan teknis memang di sana,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan tanpa menghambat penggunaan Whip Pink yang sah di sektor kuliner.

Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Whip Pink dan hanya menggunakannya sesuai fungsi pangan. Pelaku usaha kuliner juga diminta memastikan produk digunakan sesuai ketentuan BPOM agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap Whip Pink, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap penggunaan produk pangan yang aman dan sesuai aturan semakin meningkat. (ant/nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral